Postingan

Kisruh PD Baratala dengan BTG, Ini Kata Praktisi Hukum (3-Habis)

Gambar
Terungkap kisruhnya Perusahaan Daerah Baratala Tuntung Pandang ( PD Baratala) pemilik Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) versus   mantan rekan kerja yakni PT Bimo Taksoko Gono ( BTG ) yakni investor sekaligus kontraktor (pemegang Surat Perintah Kerja hingga tahun 2020) ditanggapi praktisi hukum dari Pimpinan AMZ & Associates , Ahmad Mujahid Zarkasy . Saat disinggung, kisruh kedua perusahaan tersebut apakah bisa masuk ke ranah hukum pidana, pria yang telah berpraktek dibidang hukum selama 14 tahun ini menjawab terkait tindak pidana umum belum ada namun tindak pidana korupsi ( Tipikor ) mungkin bisa ada. “Kalau ada penyalahgunaan, disitu ya otomatis di Tipikor nya, itu kalau pidananya. Kalau pidana umum tidak ada lebih kepada tindak pidana korupsi,” ujar Jahid . Lebih lanjut Jahid membeberkan bahwa saham sebuah perusahaan daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) yang telah disetujui bersama pihak eksekutif dalam hal ini adalah Gubernur atau Walikot

Kisruh PD Baratala dengan BTG, Ini Kata Praktisi Hukum (2)

Gambar
Terungkap kisruhnya Perusahaan Daerah Baratala Tuntung Pandang ( PD Baratala ) pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) versus  mantan rekan kerja yakni PT Bimo Taksoko Gono ( BTG ) yakni investor sekaligus kontraktor (pemegang Surat Perintah Kerja hingga tahun 2020) ditanggapi praktisi hukum Pimpinan AMZ & Associates , Ahmad Mujahid Zarkasy . Diakuinya bahwa secara hukum keperdataan hubungan kedua perusahaan itu sudah berakhir sejak SPK tidak berlaku lagi, namun dari pengakuan Bambang Tri Gunadi selaku Direktur BTG terungkap bahwa pihaknya diberikan surat kuasa untuk memperpanjang pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( IPPKH ). Jahid biasa pria ini disapa, menuturkan adalah hal yang aneh ketika perusahaan daerah pemegang IUP memberikan kuasa pengurusan perpanjangan IPPKH kepada perusahaan apalagi rekanan yang berlatar belakang atau izin usahanya bukan untuk pengurusan dokumen. “Ada apa? Dengan memberikan kuasa untuk mengurus IPPKH kan itu kewajibannya pemegang IU

Kisruh PD Baratala dengan BTG, Ini Kata Praktisi Hukum (1)

Gambar
Terungkap kisruhnya Perusahaan Daerah Baratala Tuntung Pandang ( PD Baratala ) pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) versus  mantan rekan kerja yakni  PT Bimo Taksoko Gono ( BTG ) yakni investor sekaligus kontraktor (pemegang Surat Perintah Kerja hingga tahun 2020) ditanggapi praktisi hukum dari Pimpinan AMZ & Associates , Ahmad Mujahid Zarkasy . Menurutnya hubungan keperdataan antara kedua perusahaan tersebut sudah tidak ada lagi seiring berakhirnya Surat Perintah Kerja ( SPK ) dari perusahaan plat merah itu kepada BTG . “Kalau SPK itu habis lalu ada janji lisan kalau itu bisa dibuktikan, bisa itu di perdatakan, namun perlu diingat bahwa perdata lebih pada bukti surat. Tapi kalau dia ( BTG : red) menggugat itu sah-sah saja tapi secara hubungan keperdataan sudah selesai ketika SPK itu habis,” terangnya saat ditemui di tempat kerjanya Komplek Pemurus Permai jalan Krisna III Kota Banjarmasin . Sehingga ia menuturkan bahwa hak PD Baratala untuk bekerjasama kepada pihak manapu

Seorang Investor di Tanah Laut Mengaku Kecewa

Gambar
Rasa kecewa dialami seseorang pengusaha asal Surabaya , sehabis kurang lebih 15 tahun bekerja sama dengan Perusahaan Daerah Baratala Tuntung Pandang ( PD Baratala ) sebelumnya bernama Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri  ( PD AUMB ) kini dirinya merasa diperlakukan secara tidak adil. Seakan telah lama menahan rasa, ungkapan itu dia sampaikan dihadapan jurnalis kalseltoday.co.id disaksikan sebagian jurnalis yang masih tersisa usai menggelar jumpa pers disebuah kafe di kawasan jalan Pangeran Hidayatullah Kota Banjarmasin pada Juli 2022 lalu. “Ya. Sekarang saya kecewa”, lontar Direktur PT Bimo Taksoko Gono , Bambang Tri Gunadi investor sekalian kontraktor dalam suatu kerjasama usaha penambangan bijih besi disebuah kawasan di Desa Pemalongan Kecamatan Bajuin ( tadinya Kecamatan Pelaihari ) Kabupaten Tanah Laut . Cerita bermula kala PT Bimo Taksoko Gono mau melaksanakan usaha pertambangan bijih besi setelah membayar penggantian lahan seluas 53 hektar kepada warga penggarap

Zainal Helmie Terpilih Kembali jadi Ketua PWI Kalsel

Gambar
Zainal Helmie kembali diamanahkan jadi Ketua PWI Kalimantan Selatan periode 2022- 2027 sehabis sukses mencapai 157 suara sebaliknya Lutfi Darlan mencapai 74 suara serta suara tidak legal 3 suara dalam Konferensi Provinsi ( Konferprov ), Sabtu( 30/ 7). Konferprov yang gelar di Gedung PWI Kalsel , Jalan Pangeran Hidayatullah, Banua Anyar, Kota Banjarmasin dihadiri Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sekalian membuka kegiatan, dan tokoh pers antara lain Pangeran H Gusti Rusdi Efendi , H Taufik Efendi serta pula H Guntur Prawira . Muncul pula Ketua PWI Pusat, Atal S Depari bersama pengurus pusat yang lain. “Saya terkejut, pelaksanaan oleh Anggota PWI Kalsel ini matang sekali . Cara berdemokrasinya sudah matang” u cap Atal S Depari mengapresiasi pelaksanaan Konferprov yang akan berlangsung 2 hari (30-31 Juli 2022: red). Sedangkan itu, sehabis terpilih kembali jadi Pimpinan PWI Kalsel , Zainal Helmie melaporkan hendak melanjutkan program yang sudah jalur, dirinya juga hendak mela

Ini Pesan Ketua JMSI Menjelang Pemilihan Ketua PWI Kalsel

Gambar
Menjelang Konferensi Daerah ( Konferda ) serta Pemilihan Pimpinan Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Provinsi Kalimantan Selatan periode 2022- 2027 Ketua Jaringan Media Siber Indonesia ( JMSI ) Kalsel, Milhan Rusli menghimbau kepada pengurus serta anggotanya supaya melindungi kebersamaan serta persaudraan walaupun berbeda opsi. “Ulun (saya) atas nama Ketua Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia ( JMSI ) Provinsi Kalimantan Selatan , mengimbau kepada pengurus dan seluruh anggota JMSI Kalimantan Selatan untuk tetap menjaga kebersamaan dan persaudaraan,” ujar Milhan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (29/7). Diriya menegaskan kalau dalam pemilihan perbandingan ialah perihal biasa tetapi yang terlebih berarti merupakan mengedepankan serta melindungi marwah serta profesi wartawan. “Siapapun nantinya yang terpilih, maka yakinlah bahwa itulah yang terbaik,” ucapnya. Milhan juga berharap kepada Pimpinan yang terpilih nanti supaya sanggup bawa organisasi profesi wartawan jad

Dewan Pers Bertemu Menko Polhukam Bahas RKUHP, SMSI Tolak Pasal yang Potensial Lemahkan Kebebasan Pers

Gambar
Dewan Pers adakan pertemuan dengan Menko Polhukam Prof. Mahfud MD , di kantornya, Jakarta pada Kamis( 28/ 7). Pertemuan ini buat mendiskusikan draf Rancangan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana  ( RKUHP ). Mahfud menarangkan, draf RKUHP ini telah lama dibahas. Rencananya, RKUHP ini diberlakukan selaku hadiah kemerdekaan Republik Indonesia. “Masih ada waktu pembahasan. Mungkin jika ada masalah, bukan ditunda tapi dilakukan perbaikan. Kalau jelas ada pasal yang membahayakan, ya dihapus atau direformulasi,” tutur Mahfud . Bagi Mahfud , RKUHP tersebut dahulu telah hendak diketok. Tetapi lantaran terdapat demo besar, presiden pada 2019 memohon pengesahannya ditunda. Pertemuan dengan Menko Polhukam  dipimpin Ketua Dewan Pers Profesor Azyumardi Azra turut mendampingi Wakil Pimpinan Meter Agung Dharmajaya bersama anggota ialah Arif Zulkifli, Ninik Rahayu, Yadi Hendriana, serta A Sapto Anggoro. Ikut hadir perwakilan anggota konstituen Dewan Pers, Sasmito Madrim, serta Pimpinan Bidang huk