Kisruh PD Baratala dengan BTG, Ini Kata Praktisi Hukum (3-Habis)
Terungkap kisruhnya Perusahaan Daerah Baratala Tuntung Pandang ( PD Baratala) pemilik Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) versus mantan rekan kerja yakni PT Bimo Taksoko Gono ( BTG ) yakni investor sekaligus kontraktor (pemegang Surat Perintah Kerja hingga tahun 2020) ditanggapi praktisi hukum dari Pimpinan AMZ & Associates , Ahmad Mujahid Zarkasy . Saat disinggung, kisruh kedua perusahaan tersebut apakah bisa masuk ke ranah hukum pidana, pria yang telah berpraktek dibidang hukum selama 14 tahun ini menjawab terkait tindak pidana umum belum ada namun tindak pidana korupsi ( Tipikor ) mungkin bisa ada. “Kalau ada penyalahgunaan, disitu ya otomatis di Tipikor nya, itu kalau pidananya. Kalau pidana umum tidak ada lebih kepada tindak pidana korupsi,” ujar Jahid . Lebih lanjut Jahid membeberkan bahwa saham sebuah perusahaan daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) yang telah disetujui bersama pihak eksekutif dalam hal ini adalah Gubernur atau Walikot